Berikut Cara Menghitung Upah Minimum Terbaru Serta Peruntukannya, Dijelaskan Kemnaker

- 25 November 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi cara hitung upah minimum 2023 yang ditetapkan Kemnaker diprediksi naik 10 persen.*
Ilustrasi cara hitung upah minimum 2023 yang ditetapkan Kemnaker diprediksi naik 10 persen.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

- Pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan.

4. Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Adapun perhitungan upah minimum yakni dengan cara berikut:

Baca Juga: Kemenag Imbau Umat Islam Lakukan Shalat Ghaib untuk Korban Gempa Cianjur, Simak Tata Caranya

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t))

Keterangan:

- UM(t+1) : Upah Minimum yang akan ditetapkan.

- UM(t) : Upah Minimum tahun berjalan.

- Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Perhitungan Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).

Baca Juga: Penjelasan Presiden Jokowi Soal Skema Bantuan Bangun Rumah Rusak Gempa Cianjur dan Waktu Pembangunannya

Keterangan:

- Penyesuaian Nilai UM : Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi α.

- Inflasi : Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

- PE : Pertumbuhan Ekonomi yang disesuaikan dengan daerahnya masing – masing.

Baca Juga: Striker Persib Bandung Ini Jagokan Jerman Juara Piala Dunia 2022

- α : Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 – 0,30.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x