Pemerintah Resmi Tetapkan Upah Minimum 2023, Naik Maksimal 10 Persen

- 20 November 2022, 07:37 WIB
Ilustrasi uang. Pemerintah tetapkan kenaikan upah maksimal 10 persen.
Ilustrasi uang. Pemerintah tetapkan kenaikan upah maksimal 10 persen. /PRFM


PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum (UM) tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 maksimal 10 persen.

Menaker Ida mengatakan bahwa dari aspirasi yang berkembang ditemukan bahwa penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan belum dapat mengakomodasi kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

"Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Ida, Sabtu 19 November 2022.

Baca Juga: Pengumuman Kenaikan UMP dan UMK 2023 Diundur, Wagub Jabar: Saya Selaku Pemerintah Ada di Tengah-tengah

"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini," tambahnya.

Penyesuaian Nilai Upah Minimum itu dihitung dengan cara menjumlahkan inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen) dengan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan α, wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Baca Juga: Buruh Demo ke Gedung Sate Hari Ini, Tuntut Upah Naik 24 Persen dan Batalkan Kenaikan BBM

"Penetapan atas Penyesuaian Nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen," bunyi Pasal 7 Ayat 1.

Selain itu dijelaskan lebih lanjut, apabila hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah 21 Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen maka Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.

"Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi," bunyi Ayat 3 Pasal 7.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x