PRFMNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaparkan terkait filosofi upah minimum serta peruntukannya.
Kemnaker telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Upah Minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman. Diberlakukan sebagai upaya untuk perlindungan kepada pekerja/buruh agar tidak dibayarkan terlalu rendah.
Baca Juga: Aparat TNI-Polri Temukan 5 Jenazah Korban Gempa Bumi dan Tanah Longsor Cianjur
Upah minimum merupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap.
Lantas siapa yang berhak mendapatkan upah minum ?
Adapun sebagaimana tertuang Pasal 4 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 berlaku untuk:
1. Upah Minimum berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
2. Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari Upah Minimum.
3. Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Baca Juga: 9 Kebiasaan ini Bisa Turunkan Gula Darah Secara Alami, Dijelaskan dr. Ema
- Pendidikan.
- Kompetensi.