Berikut Cara Menghitung Upah Minimum Terbaru Serta Peruntukannya, Dijelaskan Kemnaker

- 25 November 2022, 20:15 WIB
Ilustrasi cara hitung upah minimum 2023 yang ditetapkan Kemnaker diprediksi naik 10 persen.*
Ilustrasi cara hitung upah minimum 2023 yang ditetapkan Kemnaker diprediksi naik 10 persen.* /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

Itulah peruntukan peraturan upah minimum terbaru yang mulai berlaku pada 1 Januari tahun 2023 mendatang.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x