Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemilik CV Samudera Chemical

- 23 November 2022, 14:00 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Pol Brigjen Pipit Rismanto , saat memberikan keterangan pers.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Pol Brigjen Pipit Rismanto , saat memberikan keterangan pers. /Foto : Divisi Humas Polri/

Sebelumnya Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan empat perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.

Baca Juga: BPKN Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut, Berikut 9 Anggotanya

Penyidik Polri menetapkan adapun dua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polri adalah PT AFI Farma selaku produsen obat sirup dan CV Samudera Chemical selaku pemasok bahan baku untuk PT Afi Farma.

Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan dua perusahaan lain sebagai tersangka, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x