Sebelumnya Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan empat perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Baca Juga: BPKN Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut, Berikut 9 Anggotanya
Penyidik Polri menetapkan adapun dua perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polri adalah PT AFI Farma selaku produsen obat sirup dan CV Samudera Chemical selaku pemasok bahan baku untuk PT Afi Farma.
Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan dua perusahaan lain sebagai tersangka, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri.***