Polri Tetapkan Tersangka Baru Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemilik CV Samudera Chemical

- 23 November 2022, 14:00 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Pol Brigjen Pipit Rismanto , saat memberikan keterangan pers.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Pol Brigjen Pipit Rismanto , saat memberikan keterangan pers. /Foto : Divisi Humas Polri/


PRFMNEWS - Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.

Tersangka atas kasus kerusakan ginjal itu adalah pemilik dari CV Samudera Chemical yang berinisial E.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menyebutkan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara untuk tetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dramatis, Penyelamatan Anak yang Tertimbun Bangunan Selama 2 Hari Pascagempa Cianjur

“Iya (tersangka). Kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkat kan menjadi tersangka,” ujar Pipit, seperti yang dikutip prfmnews.id dari PMJ News, pada Rabu 23 November 2022.

Pipit pun menambahkan, tersangka E telah ditetapkan menjadi tersangka bersamaan dengan penyidikan ketika perusahaan CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya kita gelar perkaranya bersamaan menaikkan penyidikan langsung menetapkan tersangka,” ucap Pipit.

Baca Juga: Menkes Nyatakan Kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut di Indonesia Selesai Diatasi

Selain itu, Pipit pun mengatakan tindak pidana telah terlihat dan ditemukan oleh penyidik, serta polisi pun menemukan petunjuk-petunjuk yang mengatakan jika perusahaan farmasi membeli dari CV Samudera Chemical.

“Tindak pidananya terjadi sudah dilihat, sudah ditemukan sama penyidik. Ada petunjuk-petunjuk yang mengatakan mereka (perusahaan farmasi) dibeli dari situ (CV Samudera Chemical). Kan itu sudah jelas,” terang Pipit.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x