BPKN Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut, Berikut 9 Anggotanya

- 14 November 2022, 16:47 WIB
Ilustrasi anak sakit.
Ilustrasi anak sakit. /FREEPIK


PRFMNEWS - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

Tim pencari fakta ini beranggotakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), akademisi, Jurnalis, Ikatan Dokter Anak Indonesia dan Polri.

Ketua TPF sekaligus Wakil Ketua BPKN RI, Mufti M Mubarok menerangkan, tim ini dibentuk salah satunya untuk melakukan pendampingan terhadap para korban kasus gagal ginjal.

Baca Juga: Belum Ada Lagi Penambahan Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak Sejak 6 November

"Tim pencari fakta dalam waktu dekat akan melakukan pendampingan kepada keluarga korban," ucap Ketua TPF Mufti M Mubarok dikutip PRFMNEWS dari laman ANTARA pada Senin 14 November 2022.

Selanjutnya tim ini juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat sehingga nanti tim akan melakukan klarifikasi kepada kementerian terkait.

"BPKN mendorong pemerintah untuk bertanggung jawab, dalam hal ini tentu BPOM, Kementerian Kesehatan, Menko dan seterusnya, negara harus hadir intinya," kata Mufti.

Baca Juga: Polri Kantongi Bukti Pidana, Akan Dalami Kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut pada Anak

Dikutip dari laman resmi BPKN berikut ini anggotanya :

1. Dr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos. M.Si (BPKN RI)

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x