Polri Kantongi Bukti Pidana, Akan Dalami Kasus Gangguan Gagal Ginjal Akut pada Anak

- 11 November 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi kasus gangguan ginjal pada anak dan para orang tua diminta untuk selalu waspada
Ilustrasi kasus gangguan ginjal pada anak dan para orang tua diminta untuk selalu waspada /Pexels/Victoria Borodinova/

PRFMNEWS – Bareskrim Polri telah kantongi beberapa bukti pidana untuk dalami kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak.

Polri masih akan mendalami sejumlah perusahaan farmasi yang terlibat dalam kasus gagal ginjal akut pada anak. Kasus diduga akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang terkandung di obat cair atau sirup.

Brigjen Pol Pipit Rismanto, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengatakan bahwa Polri sudah mengantongi bukti pidana kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak.

Baca Juga: Kemenkes: Tidak Ada Penambahan Kasus GGAPA

“Bukti pidananya sudah ada,” kata Brigjen Pol Pipit Rismanto yang dikutip dari PMJ News hari ini, Jumat, 11 November 2022.

Polri akan mendalami apakah ada unsur kelalaian dari pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus tersebut.

“Tinggal mendalami apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dan siapa-siapa yang harus bertanggung jawab,” lanjut Brigjen Pol Pipit.

Baca Juga: Masih Belum Ada CFD di Kota Bandung Akhir Pekan ini

Brigjen Pol Pipit juga mengatakan bahwa pihaknya juga mengembangkan penyidikan ke beberapa pihak yang terlibat dalam proses pembuatan obat cair atau obat sirup tersebut.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x