“UU (45) melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri dari rangkaian pemeriksaan penyidik. Pelaku UU (45) cekcok dengan ayahnya terkait dengan sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan namun pelaku tidak puas,kecewa dengan jawaban orang tuanya pelaku langsung melakukan serangkaian penganiayaan terhadap ayahnya”ungkap Edwin.
Pelaku UU (45) melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya dengan cara memukul dengan garpu ke arah dada namun ditangkis oleh korban.
Selanjutnya Tersangka UU melakukan penganiayaan menggunakan senapan angin dengan menembakan ke arah kening korban sebelah kiri, serta mengambil cangkul dan menyabetkan cangkul tesebut kebagian belakang kepala korban sehingga korban mengalami luka robek di kepala korban.
Baca Juga: Kementerian PUPR Akan Bantu Percepatan Perbaikan Stadion Si Jalak Harupat Jelang Piala Dunia U-20
Kapolres Majalengka menyebutkan jika barang-barang berupa cangkul,garpu sudah berada di lokasi kejadian namun untuk senapan angin dibawa pelaku UU (45) ke lokasi kejadian.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1), Ayat (3) KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun.***