PRFMNEWS – PT MRT Jakarta (Perseroda) menerapkan perubahan jadwal atau jam operasional kereta Ratangga baik saat weekday (hari kerja) maupun weekend (akhir pekan) yang berlaku mulai Selasa, 15 November 2022.
Perubahan jadwal operasional MRT Jakarta atau kereta Ratangga mulai 15 November 2022 ini diterapkan setelah DKI Jakarta kembali diberlakukan PPKM Level 1.
Pemberlakuan jadwal operasional baru kereta MRT Jakarta ini ditetapkan berdasarkan Instruksi Kepala Dishub DKI Jakarta No. 486 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa PPKM Level 1 yang berlaku selama 8 – 21 November 2022.
Sebelumnya waktu operasional kereta MRT Jakarta berakhir pada pukul 23.00 WIB dan kini diperpanjang menjadi hingga pukul 24.00 WIB.
Perubahan waktu operasional kereta MRT Jakarta setelah terbitnya instruksi Kepala Dishub tersebut yakni sebagai berikut:
1. Jam operasional Senin – Jumat (hari kerja/weekday) pukul 05.00 – 24.00 WIB. Jarak waktu keberangkatan antar kereta tiap 5 menit pada jam sibuk (07.00 – 09.00 WIB dan 17.00 – 19.00 WIB), dan setiap 10 menit di luar jam sibuk.
2. Jam operasional Sabtu – Minggu (akhir pekan/weekend) atau hari libur pukul 06.00 – 24.00 WIB. Jarak waktu keberangkatan antar kereta setiap 10 menit flat.
Selain itu, PT MRT Jakarta juga kembali mengingatkan agar para pengguna jasa wajib disiplin menerapkan protokol kesehatan selama berada di dalam area stasiun dan kereta.