Kesimpulan Komnas HAM, Ada 7 Bentuk Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Malang

- 3 November 2022, 06:30 WIB
Kondisi stadion Kanjuruhan pasca tragedi Kanjuruhan.
Kondisi stadion Kanjuruhan pasca tragedi Kanjuruhan. /Prasetia Fauzani/rwa/Antara Foto

PRFMNEWS - Komnas HAM menyimpulkan tragedi sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022 merupakan peristiwa yang melanggar HAM (hak asasi manusia).

Kesimpulan Tragedi Kanjuruhan Malang adalah peristiwa pelanggaran HAM ini diperoleh Komnas HAM dari hasil pemantauan dan penyelidikan di lapangan.

Anggota Komnas HAM M. Choirul Anam menyebut ada tujuh pelanggaran HAM yang terjadi dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban.

Baca Juga: Pengakuan Ketum PSSI Sempat Dilema Putuskan Main Bola Bareng Presiden FIFA di Tengah Duka Tragedi Kanjuruhan

Menurut Choirul Anam, tujuh pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan ini terjadi akibat tata kelola penyelenggaraan pertandingan di stadion yang tidak sesuai prinsip serta norma keselamatan dan keamanan.

Anam memaparkan pelanggaran HAM dalam peristiwa Kanjuruhan, pertama adalah penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat keamanan melalui penggunaan gas air mata.

"Penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan karena berdasarkan Pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang," ujarnya, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

Baca Juga: Iwan Bule Ungkap Kenapa Sebut 'Hadirin yang Berbahagia' Saat Berikan Keterangan Tentang Tragedi Kanjuruhan

Ia menyatakan akibat penembakan gas air mata sebanyak 45 kali dalam Tragedi Kanjuruhan, 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x