Ketua Panpel Arema FC Ditahan Atas Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kuasa Hukum: Ketua PSSI Harus Bertanggungjawab

- 24 Oktober 2022, 21:30 WIB
Foto: Ketua Panpel Arema, Abdul Haris, bersama pengacaranya saat di Polda Jatim
Foto: Ketua Panpel Arema, Abdul Haris, bersama pengacaranya saat di Polda Jatim /Zona Surabaya Raya/ Anto H/


PRFMNEWS – Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC ditahan oleh Polda Jawa Timur atas kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC, Abdul Haris ditahan Kepolisian Daerah Jawa Timur mengenai Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

“Pada saat ini, Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka dan mungkin ditahan,” kata Taufik Hidayat, Kuasa Hukum Abdul Haris yang dikutip dari Antara hari ini, Senin, 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Bertambah 1 Orang, Total Jadi 135 Orang

Taufik menegaskan bahwa pihaknya tidak terima jika perkara tragedi tersebut hanya dibebankan ke satu pihak.

“Hari ini korban meninggal bertambah satu orang. Seharusnya meninggalnya korban itu menjadi spirit untuk menindaklanjuti proses hukum. Saya tidak tega dengan posisi Pak Haris seperti ini,” tegas Taufik.

Oleh karena itu, Taufik Hidayat menuntut Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan atau yang akrab disapa Iwan Bule untuk bertanggung jawab atas tragedi tersebut.

Baca Juga: Dari Hasil Rekonstruksi, Polri Ungkap Kejadian Inti Tragedi Kanjuruhan

“Seperti yang saya sampaikan dari awal, seharusnya Ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum karena bola ini tidak bisa terlaksana tanpa adanya stakeholder,” ujar Taufik.

Namun, kuasa hukum Abdul Haris merasa bingung untuk menyampaikan berita ini kepada keluarganya karena pasti ada beban mental yang ditanggung keluarganya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x