Kesimpulan Komnas HAM, Ada 7 Bentuk Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan Malang

- 3 November 2022, 06:30 WIB
Kondisi stadion Kanjuruhan pasca tragedi Kanjuruhan.
Kondisi stadion Kanjuruhan pasca tragedi Kanjuruhan. /Prasetia Fauzani/rwa/Antara Foto

Kedua, pelanggaran HAM terkait dengan hak memperoleh keadilan.

Anam mengatakan bahwa pelanggaran itu muncul karena penegakan hukum yang belum mencakup keseluruhan pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi sepak bola di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

"Dalam hal ini, seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak, baik di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab, membuat aturan yang kemudian dilarang harus dimintai pertanggungjawaban," ucap Anam.

Baca Juga: PT BIJB Sudah Kantongi Jadwal Penerbangan Maskapai untuk Berangkatkan Jemaah Umroh dari Bandara Kertajati

Pelanggaran HAM ketiga adalah pelanggaran terhadap hak untuk hidup terkait dengan kematian 135 orang dalam Tragedi Kanjuruhan akibat penembakan gas air mata.

Pelanggaran-pelanggaran HAM berikutnya, ucap Anam, yakni pelanggaran terhadap hak atas kesehatan, hak atas rasa aman, hak anak, dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia karena bisnis semata.

"Jadi, entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi, dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia," tegasnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x