Ditjen Imigrasi Terbitkan Second Home Visa, Simak Manfaat dan Ketentuannya

- 26 Oktober 2022, 17:50 WIB
Second Home Visa diluncurkan Ditjen Imigrasi.
Second Home Visa diluncurkan Ditjen Imigrasi. /

PRFMNEWS – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa) pada 25 Oktober 2022.

Second home visa diperuntukan bagi orang asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.

Pemilik visa ini dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya. Sebagaimana yang tercantum pada Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.

Baca Juga: Dinsos Kota Bandung Serahkan Bantuan Bagi Korban Terdampak Kebakaran Gudang Triplek

Disampaikan PLT Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana tujuan dari diluncurkan visa second home yaitu untuk meningkatkan investasi yang masuk ke Indonesia.

“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujarnya dilansir dari laman Dirjen Imigrasi.

Adapun cara mendapatkan second home visa harus memenuhi persyaratan berikut:

Baca Juga: Begini Langkah Dadang Supriatna Demi Ciptakan Layanan Publik Bebas Pungli

- Permohonan second home visa dapat dilakukan melalui (visa-online.imigrasi.go.id).

- Menyiapkan paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan.

- Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 M atau setara.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x