PRFMNEWS - Sekitar 46 Warga Negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi, setibanya mereka di Jeddah pada tanggal 30 Juni 2022 dini hari.
Para WNI tersebut diketahui berangkat ke Arab Saudi dengan menggunakan penerbangan regular dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi.
Para WNI tersebut dinyatakan tidak lolos proses imigrasi, setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.
Baca Juga: Raih Gelar Juara Malaysia Open 2022, Ucapan Selamat dari Presiden Jokowi untuk Apriyani dan Fadia
Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.
Yang menyayangkannya lagi adalah travel yang digunakan ke 46 WNI tersebut juga bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief di Makkah, pada Sabtu 2 Juli 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id dari Kemenag, pada MInggu 3 Juli 2022.
Baca Juga: Penularan Tinggi, Indonesia Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK