Penularan Tinggi, Indonesia Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

- 3 Juli 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi hewan ternak.
Ilustrasi hewan ternak. /HUMAS BANDUNG

PRFMNEWS - Pemerintah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Pemerintah daerah diminta melakukan percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku di daerahnya. Status tersebut akan berlaku hingga 31 Desember 2022.

Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat 1 Juli 2022 pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas Kementan.

Baca Juga: Wabah PMK Berdampak Luas pada Sektor Perekonomian Nasional

Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.

Sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian. Adapun jumlah hewan ternak yang telah divaksin telah mencapai 169.782 ekor.

Dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyant, tersebut ada enam poin yang ditetapkan.

Baca Juga: Tangani Wabah PMK, Pemkot Bandung Gelontorkan Rp900 Juta

Kesatu: Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x