46 Calon Haji Asal Indonesia Dideportasi Arab Saudi karena Pakai Visa yang Tak Sesuai

- 3 Juli 2022, 16:10 WIB
Jemaah haji asal Indonesia
Jemaah haji asal Indonesia /M.Arief Gunawan / Pikiran Rakyat.

PRFMNEWS - Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi, pada Kamis, 30 Juni 2022 dini hari.

Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.

"46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief, dikutip prfmnews.id dari pengumuman Kementerian Agama.

Baca Juga: Punya Suara Merdu, Pengamen Ini Viral saat Nyanyikan Lagu Tak Ingin Usai Keiysa Levronka

Namun, ternyata travel tersebut bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, serta belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang.

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal, dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa," ungkapnya.

Baca Juga: Jokowi Tiba di Indonesia, Ini Kilas Balik Agenda Presiden Sepekan Kunjungan Luar Negeri ke 4 Negara

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x