Ditjen Imigrasi Terbitkan Second Home Visa, Simak Manfaat dan Ketentuannya

- 26 Oktober 2022, 17:50 WIB
Second Home Visa diluncurkan Ditjen Imigrasi.
Second Home Visa diluncurkan Ditjen Imigrasi. /

Baca Juga: Upayanya Jaga Kedaulatan Pangan Berhasil, Tiga Petani Ini Bikin Ganjar Pranowo Bangga

- Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih.

- Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).

Biaya membuat second home visa yaitu sebesar Rp3 juta dan mulai efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah