PRFMNEWS - Pemilik kendaraan bermotor baik roda 2 ataupun 4 wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan melakukan pembayaran pajak 5 tahunan.
Pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Nomor).
Berdasarkan Pasal 288 ayat 1 Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca Juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ketua Umum PSSI Iwan Bule Terkait Tragedi Kanjuruhan Hari Ini
Disampaikan Bapenda Jabar pada akun Instagram resminya, berikut langkah dan persyaratan untuk pembayaran pajak 5 tahunan kendaraan:
Persyaratan
1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
2. STNK.
3. E-KTP (pemilik kendaraan).