Mau Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan ? Simak Tahapan dan Persyaratannya

- 21 Oktober 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan. Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang plat nomor kendaraan 5 tahunan yang bisa dibayarkan di Kantor Samsat dan perkiraan biaya yang harus dibayarkan.
Ilustrasi plat nomor kendaraan. Berikut langkah-langkah untuk memperpanjang plat nomor kendaraan 5 tahunan yang bisa dibayarkan di Kantor Samsat dan perkiraan biaya yang harus dibayarkan. /PIXABAY/dmvl

PRFMNEWS - Pemilik kendaraan bermotor baik roda 2 ataupun 4 wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan melakukan pembayaran pajak 5 tahunan.

Pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB (Plat Nomor).

Berdasarkan Pasal 288 ayat 1 Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ketua Umum PSSI Iwan Bule Terkait Tragedi Kanjuruhan Hari Ini

Disampaikan Bapenda Jabar pada akun Instagram resminya, berikut langkah dan persyaratan untuk pembayaran pajak 5 tahunan kendaraan:

Persyaratan

1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).

2. STNK.

3. E-KTP (pemilik kendaraan).

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x