Apabila dilakukan bukan oleh pemilik bisa menyertakan surat kuasa dengan materai 6000.
4. BPKB (asli dan fotokopi).
Apabila BPKB masih berada di pihak leasing maka bisa meminta surat pernyataan bahwa BPKB masih dijadikan jaminan.
Langkah pembayaran pajak tahunan
1. Cek kelengkapan berkas.
2. Datangi kantor samsat induk asal kendaraan.
3. Mendatangi loket cek fisik untuk mendaftarkan kendaraan.
4. Melakukan proses cek fisik kendaraan.