Kronologi Napi Anak di Ambon Ditemukan Tewas di Lapas Saat Jalani Masa Penahanan

- 11 Oktober 2022, 16:59 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212/

 

PRFMNEWS – Seorang narapidana (napi) anak berinisial SHP ditemukan meninggal dunia di Lapas Kelas II A Ambon, Maluku.

Napi anak penghuni Lapas Kelas II A Ambon tersebut meninggal dalam kondisi gantung diri di dalam lapas pada bulan ketujuh masa penahanannya.

Kronologi penemuan SHP meninggal dunia dengan cara gantung diri di Lapas Kelas II A Ambon diungkap Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku Saiful Sahri.

Baca Juga: 23 Napi Eks Koruptor Dibebaskan dengan Syarat, Wamenkumham Sebut Sudah Sesuai Aturan

Saiful menjelaskan kronologis SHP ditemukan meninggal dengan cara gantung diri diketahui pertama kali pukul 04.44 WIT oleh penghuni lapas lain atas nama Ikbal Nagga.

Ikbal yang melihat kondisi tersebut kemudian membangunkan temannya dan melaporkan kepada petugas. Selanjutnya jenazah SHP dibawa ke rumah sakit terdekat.

Saiful menyatakan pihaknya dan kepolisian sudah membentuk tim untuk menyelidiki kasus kematian SHP ini.

Baca Juga: 40 Napi Teroris Gunung Sindur Deklarasi Ikrar Setia NKRI

“Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) dan jajaran Divpas Kemenkumham Maluku bersama kepolisian juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” kata Saiful, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.

“Tadi Kadivpas dan jajaran Divpas bersama kepolisian juga sudah olah TKP,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi telah menjemput pihak keluarga korban untuk dibawa ke rumah sakit.

Baca Juga: Napi di Lapas Bandung Didata Pemkot, Ada yang Sudah Terima KTP untuk Keperluan Nikah dan Jual Aset

Kemudian Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memindahkan jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.

“Saat ini juga sedang ditangani oleh tim identifikasi Polresta Ambon,” ungkap Sahri.

SHP ditahan dengan jeratan kasus perlindungan anak, UU 35 Tahun 2014 dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Korban Masuk LPKA pada 4 April 2022 lalu.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x