23 Napi Eks Koruptor Dibebaskan dengan Syarat, Wamenkumham Sebut Sudah Sesuai Aturan

- 8 September 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi. 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Berikut Daftar Nama Napi yang Dibebaskan
Ilustrasi. 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Berikut Daftar Nama Napi yang Dibebaskan /Pixabay/

PRFMNEWS - Sebanyak 23 napi eks koruptor dibebaskan dengan syarat pada tanggal 6 September 2022 lalu.

Diantara 23 napi eks koruptor tersebut diantaranya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah beserta adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan juga mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Tidak hanya mereka, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan Menteri Agama Suryadarma Ali, hingga para terpidana kasus korupsi e-KTP.

Baca Juga: Polisi Periksa 18 Saksi Ungkap Kematian Santri di Pesantren Gontor

Menanggapi pembebasan terhadap 23 eks koruptor tersebut, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan pembebasan bersyarat eks koruptor yang menjadi perhatian publik ini sudah sesuai dengan UU Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.

"Pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022, itu semua sudah sesuai dengan aturan," kata Eddy di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis 8 September 2022.

Pernyataan Eddy menyikapi adanya 23 narapidana kasus korupsi yang bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022.

Baca Juga: Pemerintah Siap Kebut Penuhi Persyaratan dari FIFA untuk Penylenggaraan Piala Dunia U20

Eddy juga menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat kepada narapidana hanya berlandaskan regulasi yang ada.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x