23 Napi Eks Koruptor Dibebaskan dengan Syarat, Wamenkumham Sebut Sudah Sesuai Aturan

- 8 September 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi. 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Berikut Daftar Nama Napi yang Dibebaskan
Ilustrasi. 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Berikut Daftar Nama Napi yang Dibebaskan /Pixabay/

Ia mengatakan bahwa menurut UU Nomor 22 Tahun 2022 mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi.

"Itu kan menjadi hukum yang positif. Jadi kita memberikan sesuai aturan," tambah Eddy.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah