PRFMNEWS - Sebanyak 46 narapidana tewas dalam insiden kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu, 8 September 2021 lalu.
Dikutip dari ANTARA, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jika pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh Prihartono.
Pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas 1 Tangerang tersebut direncanakan pada Selasa 14 September 2021.
"Kita sudah mengirim surat untuk Kalapas, kita rencanakan besok jam 10 WIB untuk kita lakukan pemeriksaan terhadap Kalapas Kelas 1 Tangerang," kata Yusri hari ini, Senin 13 September 2021.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Atau Tidak, Keputusannya Diumumkan Malam Nanti
Yusri menambahkan, kasus kebakaran tersebut saat ini sudah memasuki tahap penyidikan setelah ditemukannya unsur pidana.
"Hasil gelar kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan yang tadinya ada dugaan pidana di Pasal 187, 188, 359 KUPH sudah ditemukan memang ada pidana di situ sehingga berdasarkan hasil gelar perkara kami naikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan," sambung Yusri.
Adapun Pasal 187 KUHP tentang kesengajaan yang menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Sementara itu Pasal 188 tentang kelalaian yang menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Terakhir adalah Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.