PRFMNEWS - Operasi Zebra Lodaya telah resmi dimulai pada Senin, 3 Oktober 2022.
Kegiatan Operasi Zebra Lodaya ini akan diadakan selama dua pekan, terhitung tanggal 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022.
Dalam unggahan Instagram resminya, Humas Polda Jabar menjelaskan mengenai 14 pelanggaran sasaran utama pada saat Operasi Zebra Lodaya.
Dilansir prfmnews.id dari Instagram resmi Humas Polda Jabar, pada Senin 3 Oktober 2022, berikut ini adalah 14 pelanggaran sasaran utama saat Operasi Zebra Lodaya.
1. Melawan arus lalu lintas.
Para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000. Penindakan itu diatur dalam pasal 287 Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ)
2. Berkendara di bawah alkohol
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000 sesuai dengan pasal 293 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.