Baca Juga: Kapolri Copot Kapolres Malang Terkait Tragedi Kanjuruhan
12. Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan.
Dalam pasal 287 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal 1 juta.
13. Kendaraan yang memasang sirine dan rotator tidak sesuai peruntukannya.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal kurungan satu bulan dan atau denda Rp 250.000. Seperti diatur dalam pasal 287 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas atau rahasia.***