6. Berkendara melebihi batas maksimal.
Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam pasal 287 Ayat 5 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pelanggar dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
7. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda dengan besaran makasimal 1 juta, seperti diatur dalam pasal 281 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
8. Berboncengan motor lebih dari satu orang.
Dalam pasal 292 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pengendara sepeda motor yang membonceng lebih dari satu orang dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000.