Penting! Inilah 14 Pelanggaran Sasaran Utama Saat Operasi Zebra Lodaya

- 3 Oktober 2022, 20:31 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra 2022
Ilustrasi Operasi Zebra 2022 /Tribrata Polr

Baca Juga: Polisi Sebut Operasi Zebra 2022 di Kota Bandung Bakal Pakai Mekanisme Tilang Berbeda dengan Sebelumnya

 

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.

Dalam pasal 286 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.

 

10. Sepeda motor dengan perlengkapan tidak standar.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai pasal 285 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

 

11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai pasal 288 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah