9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
Dalam pasal 286 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
10. Sepeda motor dengan perlengkapan tidak standar.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sesuai pasal 285 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
11. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000 sesuai pasal 288 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.