3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
Tindakan tersebut termasuk pelanggaran pasal 283 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000. Sesuai ketentuan dalam pasal 291 UU nomor 22 tahun 2008 tentang LLAJ.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam pasal 289 UU nomor 22 tahun 2009.