Penting! Inilah 14 Pelanggaran Sasaran Utama Saat Operasi Zebra Lodaya

- 3 Oktober 2022, 20:31 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra 2022
Ilustrasi Operasi Zebra 2022 /Tribrata Polr

Baca Juga: Operasi Zebra Lodaya 2022 Dimulai Hari ini, Polresta Bandung Terapkan Pendekatan yang Humanis dan Edukatif

 

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

Tindakan tersebut termasuk pelanggaran pasal 283 UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 750.000.

 

4. Tidak menggunakan helm SNI.

Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000. Sesuai ketentuan dalam pasal 291 UU nomor 22 tahun 2008 tentang LLAJ.

 

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara

Pengendara dapat ditindak dengan sanksi denda maksimal Rp 250.000 sebagaimana diatur dalam pasal 289 UU nomor 22 tahun 2009.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah