PRFMNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) sampaikan terkait pencairan bantuan untuk kelompok kerja (Pokja) guru madrasah akan cair pada Oktober 2022.
Terkait bantuan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain.
"Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah menandatangani keputusan penerima bantuan di akhir juli untuk 2.095 pokja pada tahap pertama. Proses pencairan sudah hampir selesai. Insya Allah, bulan Oktober 2022 cair," jelasnya dilansir prfmnews.id dari laman Kemenag.
Baca Juga: Terciduk Tak Menggunakan Helm, Penumpang Motor di Bandung Ini Mendadak Berdoa
Besaran bantuan yang akan didapatkan yakni sebesar Rp15 juta untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) Madrasah dan Rp30 juta untuk Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Madrasah.
KKG merupakan organisasi guru tingkat gugus atau kecamatan yang beranggotakan guru-guru dari sekolah di dalam gugus tersebut.
Sedangkan MGMP adalah forum atau wadah profesional guru mata pelajaran pada suatu wilayah kabupaten, kota, kecamatan, sanggar, gugus sekolah. Ruang lingkupnya meliputi guru mata pelajaran SMP, SMA, SMK baik negeri maupun swasta.
Baca Juga: GRATIS Bagi-bagi Jajanan di Antapani Bandung Besok, Ada Vaksin Booster dan Gerai Sembako Murah
Bantuan tersebut diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi guru madrasah.