PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia menetapkan lima syarat bagi calon penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU pada tahun 2022 ini.
Lima syarat ini ditetapkan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan agar penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tepat sasaran.
Syarat pertama calon penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 yakni berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Kenali Gejala Dini Diabetes pada Wanita, Dijelaskan Dokter Saddam Ismail
Syarat kedua calon penerima bantuan subsidi upah BSU 2022, merupakan peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Syarat ketiga calon penerima bantuan subsidi upah BSU 2022, gaji atau upah calon penerima bantuan subsidi upah BSU 2022 paling banyak Rp3,5 juta.
Masih bagian syarat ketiga, pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
Baca Juga: Kepala BPK Jawa Barat Baru Disambut Ketua DPRD Kota Bandung
Syarat keempat calon penerima bantuan subsidi upah BSU 2022 bukan PNS, Anggota TNI atau Anggota Polri.