Peternak Terdampak Wabah PMK Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp10 Juta, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya

- 15 September 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi hewan ternak.
Ilustrasi hewan ternak. /TOMMY RIYADI/PRFM

PRFMNEWS – Bagi peternak atau kelompok ternak yang hewan ternaknya terdampak wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) bisa mendapatkan bantuan dari Kementerian Pertanian.

Wabah PMK yang melanda di Indonesia mengakibatkan banyak hewan ternak yang mati ataupun butuh perawatan khusus.

Wabah ini berdampak pada peternak dan kelompok ternak hingga mengalami kerugian besar. Bahkan telah dibentuk Satgas PMK sejak Juni 2022 untuk menangani wabah tersebut.

Baca Juga: Ada Demo Penolakan Kenaikan Harga BBM di Istana Negara, Hindari Sejumlah Titik ini untuk Hindari Kemacetan

Dijelaskan pada akun Instagram resmi BNPB Indonesia, berikut persyaratan untuk menerima bantuan bagi peternak dan kelompok ternak yang terdampak wabah PMK:

1. Menyiapkan Fotocopy KTP
2. Memiliki surat keterangan hewan terdaftar di ISIKHNAS
3. Memiliki surat keterangan kepemilikan hewan tertanda tangan oleh kepala desa setempat
4. Surat keterangan hasil visum dari dokter hewan untuk hewan yang mati
5. Surat diagnosis bagi hewan ternak yang menunjukan gejala klinik

Baca Juga: JOB FAIR BANDUNG 2022: Ada Lowongan Kerja KAI Lulusan D3, S1, Cek Jadwal, Lokasi dan Syarat Apply Lamaran

Apabila persyaratan tersebut telah dipenuhi maka berkas bisa diserahkan ke Dinas Kabupaten/Kota setempat.

Selain itu kriteria penerima bantuan adalah bagi peternak perseorangan atau kelompok, ternak yang dikenakan tindakan pendepopulasian dan maksimal 5 hewan ternak setiap kepemilikan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x