Peternak Terdampak Wabah PMK Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp10 Juta, Berikut Persyaratan dan Cara Daftarnya

- 15 September 2022, 13:45 WIB
Ilustrasi hewan ternak.
Ilustrasi hewan ternak. /TOMMY RIYADI/PRFM

Besaran bantuan yang diberikan tergantung dengan jenis hewan ternaknya, dengan ketentuan berikut:

- Sapi atau kerbau Rp10 juta
- Kambing atau domba Rp1,5 juta
- Babi Rp2 juta

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Mulai Ditransfer Sebesar Rp600.000

Itulah persyaratan, besaran dan cara mendapatkan bantuan bagi peternak yang terdampak wabah PMK.

Diharapkan bantuan tersebut bisa membantu peternak untuk bangkit kembali, meskipun telah mengalami kerugian yang besar dikarenakan wabah tersebut.

Selain memberikan bantuan dana, pemerintah juga telah melakukan sejumlah upaya untuk wabah PMK tersebut. Mulai dari biosecurity yang ketat, pengobatan, persyaratan pemotongan hewan, vaksinasi dan upaya lainnya untuk memberantas kasus PMK.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah