PRFMNEWS – Setelah Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap I telah disalurkan Kemnaker kepada penerimanya, saat ini BSU tahap II tengah disiapkan.
Kemnaker memberikan BSU sejumlah Rp600 ribu kepada pekerja, sebagaimana arahan Presiden.
Tujuan diberikannya BSU untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan akibat kenaikan harga.
Baca Juga: Waspada Cacar Monyet! Kenali Gejala dan Cara Penularannya
Kemnaker saat ini sedang melakukan verifikasi dan validasi untuk data penerima BSU tahap II.
“Bersiap! BSU Tahap II Cair Beberapa hari lagi. Saat ini kami sedang melakukan verifikasi dan validasi data penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 ya Rekanaker,” tulis Kemnaker pada akun resminya.
BSU akan diberikan satu kali untuk setiap pekerja, saat ini Kemnaker telah menerima 2.406.915 data penerima BSU tahap 2.
Adapun syarat penerima BSU sebanyak Rp600.000 adalah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut: