PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) atau yang sering disebut dengan subsidi gaji 2022 sebesar Rp600.000 akan mulai cair pada hari ini Jumat 9 September 2022.
“Mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menaker di Jakarta, Selasa 6 September 2022.
Ida mengatakan bahwa ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Baca Juga: 5 Syarat Utama Bagi Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2022, Nomor Terakhir Harus Teliti
Menaker juga menyebutkan bahwa penerima subsidi gaji atau BSU harus sesuai dengan kriteria dari Kemnaker.
BSU merupakan bantuan subsidi dari Pemerintah sebesar Rp600.000 bagi Warga Negara Indonesia penerima gaji dibawah Rp3,5 jt per bulan.
Syarat penerima BSU diantaranya adalah sebagai berikut:
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022