- Memiliki gaji atau upah paling tinggi Rp3,5 juta
- Pekerja atau Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten atau kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan Gaji atau Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau Provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
- Serta dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
Baca Juga: Pasca Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Lirik Lagu Kebangsaan Inggris Berubah
Tidak hanya itu, pengecualiaan juga diterapkan bagi pekerja atau buruh yang telah menerima bantuan lain seperti PKH (Program Keluarga Harapan), Kartu Pra Kerja, dan juga Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM).