Selain itu ada pula pengecualian lainnya yang harus dipenuhi calon penerima BSU, yaitu bagi pekerja/buruh yang telah mendapatkan Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: Menaker: BSU 2022 Cair Jumat Pekan ini, Tahap 1 untuk 5 Juta Pekerja Penuhi Syarat
Selain itu Menaker juga menambahkan bahwa penyaluran BSU untuk tahun ini, selain melalui Bank Himbara, pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia.
“Makan tahun ini, tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya di samping kami salurkan melalui Bank-Bank Himbara dan BSI, Kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh,” ujarnya.***