Polri Limpahkan Perkara 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan

- 19 Agustus 2022, 17:10 WIB
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menegaskan berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J segera dilimpahkan ke Kejaksaan. /Tangkapan Layar YouTube /

PRFMNEWS – Polri melimpahkan perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J ke Kejaksaan.

“Terhadap keempat tersangka ini, penyidik insyaAllah selesai ini akan menyerahkan berkas perkara empat tersangka tersebut kepada kejaksaan selaku jaksa penuntut umum,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada konferensi persnya hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022.

Empat tersangka tersebut yaitu Ferdy Sambo, Baradha E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: David Singleton Didenda Rp25 Juta Buntut Kericuhan di Ujung Laga Prawira Bandung vs Dewa United

“Empat berkas perkara tersangka sebelumnya yaitu saudara FS, RR, RE, dan KM ini akan kita laksanakan pelimpahan ke Kejaksaan untuk kemudian nantinya dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntun umum.” Tandas Komjen Agung.

Selain itu, istri Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak 3 kali oleh Tim Khusus Polri.

Baca Juga: Diabetes Kambuh Seketika dengan Mengkonsumsi 4 Makanan dan Minuman Ini, No 3 Bisa Naikkan Kadar Kolesterol

Namun, untuk pemeriksaan selanjutnya belum dapat dilakukan karena mendapat surat sakit dari kedokteran.

Tanpa pemeriksaan Putri Candrawathi, Tim Khusus Polri tetap melakukan gelar perkara dan mendapatkan alat bukti salah satunya, yaitu CCTV.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x