PRFMNEWS – Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Melalui Konferensi Pers di Bareskrim Polri hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik telah menetapkan saudari PT sebagai tersangka,” kata Irwasun Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada konferensi persnya hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022.
Baca Juga: Jokowi Mengatakan Xi Jinping dan Vladimir Putin akan Hadir di KTT G20 Bali
Baca Juga: Satpol PP Jabar Gelar Acara HUT Jabar di Kampung Stamplat Girang Bandung
Istri Ferdy Sambo diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Diketahui bahwa Putri Candrawathi berada di dua tempat yaitu Saguling dan Duren Tiga tempat kejadian perkara.
Selain Putri Candrawathi, empat lainnya yang sudah ditetapkan menjadi tersangka yaitu Ferdy Sambo, RR, RE, dan KM.
Putri Candrawathi terkena pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.***