PRFMNEWS - Kamaruddin Simanjuntak berharap Tim Khusus (Timsus) Polri untuk menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
Bahkan, pengacara keluarga Brigadir J tersebut meminta sejumlah oknum polisi yang terbukti menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo itu dapat segera ditetapkan pula sebagai tersangka.
Menurut Kamaruddin, Polri harus menindak tegas para polisi yang telah merusak, menyembunyikan barang bukti, dan perbuatan lainnya yang menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.
"Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," ujarnya, dikutip prfmnews.id dari PMJ News.
Selain itu, dia juga berharap Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas suaminya.
"Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri. Karena Bu Putri selama ini kita pahami dia orang baik tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik,” ujarnya.
“Karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk, sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi, dan lain sebagainya," sambungnya.