16 Perwira Polri Ditempatkan di Patsus Diduga Langgar Kode Etik Terkait Kasus Kematian Brigadir J

- 13 Agustus 2022, 19:00 WIB
Polisi yang diperiksa terkait kasus Brigadir J menjadi 16 orang.
Polisi yang diperiksa terkait kasus Brigadir J menjadi 16 orang. /Tangkapan kanal PMJ News.

PRFMNEWS - Penyidik Inspektorat Khusus (Itsus) menempatkan 16 perwira Polri di tempat khusus (Patsus) atas dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.

Penahanan perwira Polri di tempat khusus tersebut juga terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J, yang dianggap tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu, 13 Agustus 2022 mengatakan jumlah bertambah, empat perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan satu Kompol menjalani patsus di Provost Mabes Polri.

Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo, Hanya Laporan Palsu?

Baca Juga: Penulis Novel Ayat-ayat Setan ‘The Satanic Verses’, Salman Rushdie Ditikam Berulang Kali di New York

"Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Dedi dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News.

Dirinya menyebutkan 16 polisi yang ditempatkan di patsus merupakan anggota yang terdiri dari 6 orang Makro Brimob dan Polri dan 10 di Provost Mabes Polri.

"Jadi 6 orang di Mako dan 10 orang di Provost,” jelasnya.

Diketahui ke 16 orang tersebut akan ditempatkan di dua tempat yang berbeda yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x