PRFMNEWS - Untuk mengawal kasus perkara pembunuhan Brigadir J, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan sebanyak 30 jaksa untuk hingga proses persidangan kelak.
"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," ungkap Ketut Sumadena selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, seperti yang dikutip prmnews.id dari PMJ News pada Minggu 14 Agustus 2022.
Selanjutnya, Ketut juga menyampaikan ada arahan penting kepada 30 Jaksa yang sudah disiapkan.
Baca Juga: Kamu Penderita Alergi Gluten? Ini 10 Jenis Tepung Gluten Free yang Aman untuk Kamu Konsumsi
Hal tersebut lantaran kasus ini menjadi perhatian publik. Dia menyebut para jaksa harus bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apapun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tambah Ketut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri.
Baca Juga: Begini Respons Jokowi Ketika Tahu Prabowo Maju Nyapres 2024
Adapun untuk tersangka atas kasus pembunuhan tersebut salah satunya atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo.