LPSK Tak Beri Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Ternyata Ini Alasannya

- 13 Agustus 2022, 20:20 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati tidak dapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati tidak dapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). /Instagram/@divpropampolri

PRFMNEWS – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

LPSK mengatakan bahwa tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pelecehan seksual.

“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan seperti dikutip prfmnews.id dari PMJ News hari ini, Sabtu, 13 Agustus 2022.

Baca Juga: Bahan Alami 1 ini Sangat Bagus Dikonsumsi Penderita Diabetes untuk Menggantikan Gula Pasir Kata dr. Grand Lich

Alasan mengapa Putri Candrawathi tidak bisa diberikan perlindungan karena status hukum yang masih belum jelas sebagai korban atau saksi atau lainnya.

“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” ujar Hasto Atmojo.

Kemungkinan LPSK tidak memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo karena kasusnya tidak ada setelah penyidikannya diberhentikan oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sebulan Kematian Shinzo Abe, Terungkap Pelaku Penembakan Termotivasi oleh Dendam

“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada," kata Hasto.

Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” tandasnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x