Tambahan informasi, Bank Indonesia meluncurkan 7 pecahan Uang TE 2022 dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk sebuah pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000.
Meskipun demikian, semua uang rupiah kertas ataupun logam yang sudah dikeluarkan sebelumnya masih akan tetap berlaku sebagai sebuah alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia selama belum dicabut dari perdaran oleh Bank Indonesia.
Baca Juga: Terkenal Favorit Anak Kos, Ini Daftar Top 3 Warung Makan Murah di Dipati Ukur Bandung
Masyarakat bisa menukar Uang TE 2022 lewat bank atau kas keliling yang sudah tersedia oleh Bank Indonesia dengan pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi PINTAR bisa anda sekalian akses mulai dari tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.