Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyebut Uang Kertas Baru Merupakan Bentuk Kebanggaan Bangsa Indonesia

- 18 Agustus 2022, 20:42 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani komentari uang kertas baru tahun emisi 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani komentari uang kertas baru tahun emisi 2022. /

PRFMNEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengutarakan perilisan 7 pecahan uang rupiah kertas baru Tahun Emisi 2022 adalah sebuah bentuk kebanggaan bagi bangsa Indonesia.

"Sudah selayaknya rupiah sebagai alat pembayaran yang sah harus dihormati dan dibanggakan oleh kita semua. Bersama rupiah kita bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju," ujar Sri Mulyani dalam momen perilisan uang kertas baru tahun emisi 2022 di Jakarta pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa rupiah tak hanya sekedar dimaknai sebagai mata uang saja, tetapi sekaligus menggambarkan sebuah perjalanan dari bangsa dan kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga: Ampuh Atasi Gula Darah, Minum Ramuan Ini Agar Gula Darah Cepat Turun Kata dr Zaidul Akbar

Bila berbicara tentang sejarah, mata uang Indonesia berawal pada 1946 yaitu mata uang yang pertama diterbitkan oleh pemerintah yaitu Oeang Republik Indonesia atau ORI dengan tertulis tanggal emisi 17 Oktokber 1945 lalu ORI pertama kali diedarkan pada publik di tanggal 30 Oktober 1946.

"Waktu itu disampaikan oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta dan ini menandai babak baru bagi RI yang baru saja merdeka," ucap Sri Mulyani

Menurut Sri Mulyani, di dalam setiap lembaran rupiah ada cerita juga sebuah narasi mengenai bangsa Indonesia yang mengandung sebuah motif dan semangat untuk keberagaman sekaligus kesatuan.

Baca Juga: Dalam Sepekan, Damkar Garut Bantu Lepas 6 Cincin yang Nyangkut di Jari

"Ini adalah lambang dan sekaligus komitmen bagi kita semua. Bersama rupiah kita bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju" tuturnya.

Tambahan informasi, Bank Indonesia meluncurkan 7 pecahan Uang TE 2022 dengan nominal yang dikeluarkan dalam bentuk sebuah pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000 dan Rp100.000.

Meskipun demikian, semua uang rupiah kertas ataupun logam yang sudah dikeluarkan sebelumnya masih akan tetap berlaku sebagai sebuah alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia selama belum dicabut dari perdaran oleh Bank Indonesia.

Baca Juga: Terkenal Favorit Anak Kos, Ini Daftar Top 3 Warung Makan Murah di Dipati Ukur Bandung

Masyarakat bisa menukar Uang TE 2022 lewat bank atau kas keliling yang sudah tersedia oleh Bank Indonesia dengan pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi PINTAR bisa anda sekalian akses mulai dari tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah