Polisi Imbau Warga Segera Laporkan Kendaraan yang Rusak Berat Akibat Kecelakaan, Sebelum Pajaknya Ditagih

- 18 Agustus 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /PRFM

PRFMNEWS - Pihak kepolisian mengimbau warga agar melaporkan kendaraan mereka yang mengalami rusak berat untuk dilaporkan, sebelum pajaknya ditagih.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa bagi siapapun yang mempunyai kendaraan tapi mengalami rusak berat akibat kecelakaan, sebaiknya segera diurus data dan registrasi kendaraan tersebut.

Hal itu dikarenakan jangan sampai kendaraan tersebut masih terdata dan pajaknya masih ditagih, padahal kendaraannya sudah rusak berat akibat pernah mengalami kecelakaan.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Purwadi menyebutkan, pihaknya mendukung penuh bila kendaraan yang rusak akibat kecelakaan harus didata ulang agar tidak tersangkut pajak kendaraan.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Masih Berlaku Sampai Akhir Bulan ini

Pihak kepolisian akan menunggu para pemilik kendaraan untuk melaporkan kendaraan yang rusak sambil membawa bukti-bukti.

Laporan itu diperlukan agar bisa diambil tindakan pemblokiran pajak kendaraan bermotor, sehingga para pemilik tidak akan ditagih pajaknya.

“Kewajiban pajak kendaraan selama pemilik tidak melaporkan kendaraan rusak akibat kecelakaan tetap kita tagihkan. Sebaiknya bila ada kendaraan tersebut yang sudah hancur dan tidak bisa digunakan agar segera melaporkan biar diblok,” ujar Purwadi dalam keterangannya seperti dikutip prfmnews.id melalui laman NTMC Polri pada 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Mau Balik Nama Kendaraan Tapi BPKB Ada di Leasing? Tenang, Lakukan Saja Hal ini

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x