PRFMNEWS - Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) masih berlaku hingga 31 Agustus 2022.
Setidaknya ada lima keuntungan pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Bapenda Jabar ini.
Berikut ini adalah keuntungan yang diperoleh dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022:
Bebas Denda PKB
Bebas BBNKB II
Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Diskon BBNKB I
Saat akan melakukan balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus disiapkan.
Baca Juga: Mau Balik Nama Kendaraan Tapi BPKB Ada di Leasing? Tenang, Lakukan Saja Hal ini
Adapun biaya yang harus disiapkan adalah untuk:
– Biaya Pajak Kendaraan Berotor (PKB)
– Biaya SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
– Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI. Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :