PRFMNEWS - Saat ini banyak warga yang berniat melakukan balik nama kendaraan (BBN).
Tapi, tak sedikit juga warga yang akan melakukan balik nama kendaraan tapi BPKB kendarannya berada di leasing.
Saat mau balik nama tapi BPKB ada di leasing, maka tinggal lakukan hal yang dijelaskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat ini.
Bapenda menyampaikan, untuk warga yang akan melakukan balik nama kendaraan namun BPKB kendaraan berada di leasing tinggal mendatangi leasing saja.
Baca Juga: Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan di Tengah Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar
Nantinya, warga tinggal mengajukan permohonan peminjaman dokumen BPKB untuk BBN.
"Dengan berkoordinasi dengan pihak Leasingnya dan mengajukan permohonan peminjaman dokumen BPKB untuk melakukan Proses BBN," kata Bapenda dalam keterangan di website resminya dikutip prfmnews.id hari ini Jumat, 29 Juli 2022.
Saat ini, Bapenda Jabar tengah menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2022.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor termasuk pembebasan BBNKB II ini digelar hingga 31 Agustus 2022.