Polisi Imbau Warga Segera Laporkan Kendaraan yang Rusak Berat Akibat Kecelakaan, Sebelum Pajaknya Ditagih

- 18 Agustus 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /PRFM

Ke depan, Korlantas Polri akan menerapkan kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak perpanjang STNK.

Kebijakan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 74 ayat 2 diatur:

Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah