Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Penyelenggaraan Pembelajaran Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan Ketat

- 6 Agustus 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Unsplash/martin sanchez

PRFMNEWS – Meningkat kasus Covid-19 di Indonesia, menjadi perhatian pemerintah salah satunya terhadap penyelenggaraan pembelajaran.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran terbaru.

Pada surat edaran tersebut, penyelenggaraan pembelajaran dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan,” dikutip prfmnews.id dari SE Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Manajer BCL Ditangkap Polisi Karena Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Protokol kesehatan 6M yaitu meliputi mencuci tangan, memakai masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan mendapatkan vaksinasi.

Selain itu, apabila terkonfirmasi Covid-19 maka diberlakukan penghentian Sementara PTM di Sekolah pada:

a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 min 7 hari apabila:

- Terjadi klaster penularan di satuan pendidikan, dan/atau.

- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 min 5 hari apabila:

- Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

- Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x